NAMA
: SITI AMILDA NADIYYA
KELAS
: 4KA02
NPM
: 16111799
TUGAS Etika & Profesionalisme TSI
1. mencari
undang – undang ITE ( informasi & transaksi elektronik)
2. review hubungannya dengan etika &
profesionalisme TSI
Jawab :
1. Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
undang – undang NOMOR
11 TAHUN 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik :
BAB
I ketentuan umum PASAL 1 :
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Informasi Elektronik adalah satu
atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),
surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang
telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
|
|||
2.
|
Transaksi Elektronik adalah
perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan
Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
|
|||
3.
|
Teknologi Informasi adalah suatu
teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan,
menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
|
|||
4.
|
Dokumen Elektronik adalah setiap
Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
|
|||
5.
|
Sistem Elektronik adalah
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan,
mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
|
|||
6.
|
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan
Usaha, dan/atau masyarakat.
|
|||
7.
|
Jaringan Sistem Elektronik adalah
terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun
terbuka.
|
|||
8.
|
Agen Elektronik adalah perangkat
dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan
terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang
diselenggarakan oleh Orang.
|
|||
9.
|
Sertifikat Elektronik adalah
sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi
Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
|
|||
10.
|
Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak
dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
|
|||
11.
|
Lembaga Sertifikasi Keandalan
adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui,
disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan
mengeluarkan sertifikat
|
|||
12.
|
keandalan dalam Transaksi
Elektronik.
|
|||
13.
|
Tanda Tangan Elektronik adalah
tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan
sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
|
|||
14.
|
Penanda Tangan adalah subjek hukum
yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
|
|||
15.
|
Komputer adalah alat untuk
memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan
fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
|
|||
16.
|
Akses adalah kegiatan melakukan
interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
|
|||
17.
|
Kode Akses adalah angka, huruf,
simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan
|
|||
18.
|
Kunci untuk dapat mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
|
|||
19.
|
Kontrak Elektronik adalah
perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
|
|||
20.
|
Pengirim adalah subjek hukum yang
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
|
|||
21.
|
Penerima adalah subjek hukum yang
menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
|
|||
22.
|
Nama Domain adalah alamat internet
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat
digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan
karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
|
|||
Orang adalah orang perseorangan,
baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
|
||||
22.
|
Badan Usaha adalah perusahaan
perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum.
|
|||
23.
|
Pemerintah adalah Menteri atau
pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
|
|||
PASAL
2 :
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
BAB
IIASAS DAN TUJUANPasal 3 :
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,
kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral
teknologi.
Pasal
4 :
Pemanfaatan Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
|
||||
a.
|
mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
|
|||
b.
|
mengembangkan perdagangan dan
perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
|
|||
c.
|
meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pelayanan publik;
|
|||
d.
|
membuka kesempatan seluas-luasnya
kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang
penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan
bertanggung jawab; dan
|
|||
e.
|
memberikan rasa aman, keadilan,
dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
|
|||
(1)
|
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang
sah.
|
||||
(2)
|
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang
berlaku di Indonesia.
|
||||
(3)
|
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
|
||||
(4)
|
Ketentuan mengenai Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku untuk :
|
||||
a.
|
surat yang menurut Undang-Undang
harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
|
||||
b.
|
surat beserta dokumennya yang
menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang
dibuat oleh pejabat pembuat akta.
|
||||
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7 :
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 8 :
(1) Kecuali diperjanjikan lain,
waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat
yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau
dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di
luar kendali Pengirim.
|
|||||
(2)
|
Kecuali diperjanjikan lain, waktu
penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan
pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem
Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
|
||||
(3)
|
Dalam hal Penerima telah menunjuk
suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik,
penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
|
||||
(4)
|
Dalam hal terdapat dua atau lebih
sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
|
||||
a.
|
waktu pengiriman adalah ketika
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi
pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
|
||||
b.
|
waktu penerimaan adalah ketika
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi
terakhir yang berada di bawah kendali Penerima
|
||||
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10 :
(1)
|
Setiap pelaku usaha yang
menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga
Sertifikasi Keandalan.
|
|||
(2)
|
Ketentuan mengenai pembentukan
Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
|
|||
(1)
|
Tanda Tangan Elektronik memiliki
kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
|
||||
a.
|
data pembuatan Tanda Tangan
Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
|
||||
b.
|
data pembuatan Tanda Tangan
Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam
kuasa Penanda Tangan;
|
||||
c.
|
segala perubahan terhadap Tanda
Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
|
||||
d.
|
segala perubahan terhadap
Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut
setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
|
||||
e.
|
terdapat cara tertentu yang
dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
|
||||
f.
|
terdapat cara tertentu untuk
menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap
Informasi Elektronik yang terkait.
|
||||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut tentang
Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
|
||||
(1)
|
Setiap Orang yang terlibat dalam
Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan
Elektronik yang digunakannya.
|
|||||
(2)
|
Pengamanan Tanda Tangan Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
|
|||||
a.
|
sistem tidak dapat diakses oleh
Orang lain yang tidak berhak;
|
|||||
b.
|
Penanda Tangan harus menerapkan
prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap
data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
|
|||||
c.
|
Penanda Tangan harus tanpa
menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda
Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera
memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai
Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan
Elektronik jika :
|
|||||
1.
|
Penanda Tangan mengetahui bahwa
data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
|
|||||
2.
|
keadaan yang diketahui oleh
Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat
bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
|
|||||
d.
|
dalam hal Sertifikat Elektronik
digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus
memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan
Sertifikat Elektronik tersebut.
|
|||||
(3)
|
Setiap Orang yang melakukan
pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab
atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
|
|||||
(1)
|
Setiap Orang berhak menggunakan
jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan
Elektronik.
|
|||
(2)
|
Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan
pemiliknya.
|
|||
(3)
|
Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik terdiri atas:a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Indonesia; danb. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
|
|||
(4)
|
Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
|
|||
(5)
|
Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
|
|||
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
|||
Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat
(5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap
pengguna jasa, yang meliputi :
|
||||
a.
|
metode yang digunakan untuk
mengidentifikasi Penanda Tangan;
|
|||
b.
|
hal yang dapat digunakan untuk
mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
|
|||
c.
|
hal yang dapat digunakan untuk
menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.
|
|||
(1)
|
Setiap Penyelenggara Sistem
Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan
aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik
sebagaimana mestinya.
|
|||
(2)
|
Penyelenggara Sistem Elektronik
bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
|
|||
(3)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan
memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
|
|||
(1)
|
Sepanjang tidak ditentukan lain
oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai
berikut :
|
||||
a.
|
dapat menampilkan kembali
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan
masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
|
||||
b.
|
dapat melindungi ketersediaan,
keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik
dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
|
||||
c.
|
dapat beroperasi sesuai dengan
prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
|
||||
d.
|
dilengkapi dengan prosedur atau
petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat
dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut; dan
|
||||
e.
|
memiliki mekanisme yang
berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban
prosedur atau petunjuk.
|
||||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut tentang
Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
|
||||
(1)
|
Penyelenggaraan Transaksi
Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
|
|||
(2)
|
Para pihak yang melakukan
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik
dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
|
|||
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
|||
(1)
|
Transaksi Elektronik yang
dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
|
|||
(2)
|
Para pihak memiliki kewenangan
untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang
dibuatnya.
|
|||
(3)
|
Jika para pihak tidak melakukan
pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku
didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
|
|||
(4)
|
Para pihak memiliki kewenangan
untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian
sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin
timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
|
|||
(5)
|
Jika para pihak tidak melakukan
pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan
pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya
yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi
tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
|
|||
Para pihak yang melakukan
Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.
|
||||
Pasal 20
|
||||
(1)
|
Kecuali ditentukan lain oleh para
pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang
dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
|
|||
(2)
|
Persetujuan atas penawaran
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
|
|||
(1)
|
Pengirim atau Penerima dapat
melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan
olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
|
||||
(2)
|
Pihak yang bertanggung jawab atas
segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
|
||||
a.
|
jika dilakukan sendiri, segala
akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab
para pihak yang bertransaksi;
|
||||
b.
|
jika dilakukan melalui pemberian
kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi
tanggung jawab pemberi kuasa; atau
|
||||
c.
|
jika dilakukan melalui Agen
Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
|
||||
(3)
|
Jika kerugian Transaksi Elektronik
disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga
secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi
tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
|
||||
(4)
|
Jika kerugian Transaksi Elektronik
disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak
pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna
jasa layanan.
|
||||
(5)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan
memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
|
||||
Pasal 22 :
(1)
|
Penyelenggara Agen Elektronik
tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya
yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam
proses transaksi.
|
|||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
|||
2. Etika : Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Profesionalisme : Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Jadi hubungannya dengan undang – undang ITE dengan etika & profesionalisme TSI adalah norma – norma atau tingkah laku manusia yang baik maupun buruk serta bagaimana manusia tersebut menempatkan dirinya untuk bersikap terhadap pekerjaannya akan menunjang dengan sebagaimana yang telah tercantum dalam undang – undang. Semua yang di lakukan oleh manusia tersebut dalam pekerjaannya terlebih mengenai teknologi informasi maka ada aturan – aturan yang semestinya manusia itu patuhi dan tidak melanggar aturan tsb.
Sumber :
http://ms.wikipedia.org/wiki
http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar